Penyusunan Kebijakan Gizi
Menyusun kebijakan teknis di bidang pemenuhan gizi masyarakat, termasuk standar gizi, pedoman menu, dan regulasi terkait program makan bergizi.
Tugas pokok dan fungsi Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemenuhan gizi, termasuk melaksanakan program makan bergizi gratis bagi anak sekolah dan kelompok rentan.
Menyusun kebijakan teknis di bidang pemenuhan gizi masyarakat, termasuk standar gizi, pedoman menu, dan regulasi terkait program makan bergizi.
Melaksanakan program Makan Bergizi Gratis melalui pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia.
Mengoordinasikan pelaksanaan program pemenuhan gizi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan mitra kerja sama di tingkat nasional maupun daerah.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas program.
Mengelola data dan informasi gizi nasional untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang gizi, termasuk pelatihan tenaga kerja SPPG dan peningkatan kapasitas mitra.
Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Unduh Perpres No. 83 Tahun 2024